Langsung ke konten utama

MASALAH AGRARIA, PETANI DAN KEDAULATAN

Aksi Petani Tuntut Keadilan Agraria

Oleh: Firmansyah Tasril

Siapa menguasai tanah, ia menguasai pangan, atau ia menguasai sarana-sarana kehidupan. siapa menguasai sarana kehidupan, ia menguasai manusia!

Barangkali motto inilah yang mengantarkan Christoper Columbus secara filosofis mendarat di sebuah benua yang selanjutnya di berinama Amerika. Dari penemuan ini jualah hasrat akan penguasaan sumber-sumber kehidupan dan sumberdaya alam mulai tak tertahankan. Sehingga penduduk asli benua harus diperangi, tersingkir dan kehilangan akan hak atas tanah moyang (ulayat) dan sumber kehidupan.

Ekspansi fisik dan kekuatan bersenjata merupakan metode efektif dalam menguasai hak orang lain, lalu dibuatlah legalisasi kepemilikan atas hak orang lain itu dengan menggunakan pendekatan hukum. Lain kata, ‘merampok’ tapi dianggap sah secara hukum. Aneh bukan?!

Metode dengan penggunaan kekuatan senjata adalah metode konvensional yang dilakukan beberapa abad yang lalu. Artinya, hasrat untuk menguasai hak orang lain tersebut hingga saat ini tetap saja hidup dan mengakar dengan metode yang seolah manusiawi dan diakui secara yuridis.

Di Indonesia, permasalahan pencamplokan tanah oleh kelompok kuat terhadap kelompok lemah sangatlah panjang dan tebal jika kita rajin membukukan sejarah menyedihkan itu. Sayangnya, kita enggan mengumpulkan catatan-catatan kelam itu menjadi sebuah refrensi penting bagi kedaulatan rakyat dan negri ini.

Kita semua abai bahwa metode ‘perampokan’ dan sah secara hukum yang dilakukan oleh kelompok kuat (relasi penguasa dan pengusaha) tentu merugikan rakyat tak pernah dijadikan pelajaran perbaikan bagi pembelaan hak-hak kaum lemah.

Sebut saja kasus di Kuansing-Riau sengketa rakyat dengan perkebunan yang menewaskan satu orang ibu, akibat tembakan peluru dari aparat keamanan. Serta ratusan orang petani yang terpaksa menjalani vonis pengadilan karena menuntut hak-hak mereka.

Cita-cita Revolusi Indonesia

Jika boleh saya melihat kembali pada cita-cita revolusi Indonesia diawal kemerdekaan yakni, mengubah susunan masyarakat, yaitu dari struktur masyarakat warisan feodalisme dan kolonialisme, menjadi suatu susunan masyarakat yang merata demokratis adil dan sejahtera.

Saat ini Indonesia barulah merdeka pada kondisi kemerdekaan politis yakni mempunyai pemerintahan sendiri. Namun, lanjutan dari adil dan sejahtera tentu masih jauh panggang dari api. Mengutip kata Bung Karno Revolusi belum selesai!!

Akses rakyat terhadap sumber daya alam masih sangatlah terbatas, negeri ini terlalu begitu mengistimewakan kepentingan pemodal (yang notebenenya adalah individu per orangan). Simak saja ratusan perusahaan asing dan local memiliki akses tanah yang luar biasa, ratusan ribu hektar. Baik itu dikuasai oleh pertambangan dalam bentuk konsesi, kuasa pertambangan, dan kontrak karya. Dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang panjang masanya hingga 35 tahun bahkan 95 tahun.

Sebagian ilmuwan kita mengapresiasi positif banyaknya investasi-investasi asing tersebut, mereka percaya dengan teori multiple trickle effect. Teori tetesan kebawah, mereka meyakini masyarakat akan tersejahterakan oleh investasi besar tersebut.

Namun fakta yang terjadi, justru masyarakat petani disepinggiran kawasan konsesi termiskinkan. Rakyat hanya kebagian kesengsaraan, hilangnya akses mereka terhadap sumber daya alam, akses pengelolaan tanah, akses hidup sehat, apalgi adil dan merata. Kalimantan misalnya, merupakan penghasil batubara terbesar di Indonesia, namun desa-desa disepinggir kawasan mengalami gelap gulita atau krisis listrik, dan kemiskinan.

Konflik-konflik perkebunan skala besar kerap terjadi. Perlawanan para petani yang kehilangan akses terhadap tanah bangkit dengan kesadaran positif. Jangankan untuk kelola peningkatan kesejahteraan, untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) saja mereka tidak memiliki lahan.

Konflik rakyat, pengusaha, dan pemerintah hingga saat ini masih saja terjadi di nusantara ini. Sialnya, lagi-lagi rakyat dalam kondisi akhir yang menjadi pihak pecundang. Hal ini diperkuat dengan regulasi yang lebih pro kepada pengusaha.

Awal proklamasi kemerdekaan, para pendiri negeri ini menggulirkan upaya Reforma Agraria, membagikan tanah secara adil kepada rakyat yang melahirkan UU Nomor 5 tahun 1960. (UU Pokok Agraaria-UUPA) UU ini banyak diakui kalangan adalah UU yang benar-benar Pro-rakyat.

Namun, sayangnya kekuatan UUPA ini semakin dikebiri oleh beberapa kepentingan UU pesanan asing. Ketiga UU tersebut adalah UU Penanaman modal, UU Pokok Kehutanan, dan UU pertambangan. Ketiga UU inilah yang merupakan cikal bakal dari kacau balaunya pengelolaan agrarian yang memarjinalkan rakyat lemah di Indonesia.

Sebagai ilustrasi Bengkulu dengan luasan 1.9 juta hektar hanya 15 persen saja kawasan propinsi ini yang menjadi wilayah kelola rakyat. Selebihnya dikuasai oleh kuasa pertambangan dan HGU perkebunan. Sudah seharusnya, Pemda setempat berfikir ulang mengantisipasi hal ini, mengingat 80 persen penduduk propinsi ini adalah petani, artinya kebutuhan dasar mereka adalah tanah.

Bangkitnya Perlawanan Rakyat

Jika mereka terpencar mereka tidak akan merubuhkan gunung. Jika mereka bersatu bumi pun mampu mereka hentikan berputar. Demikianlah jika rakyat yang selama ini dalam ketertindasan, kejemuan hidup, ketidakadilan, dan kesengsaraan bangkit melawan. Hal ini akan bertambah dengan semakin luasnya jarak pemisah antara kaya dan miskin. Munculnya petani-petani cerdas, kritis dan terpelajar adalah awal daripada perlawanan itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EVOLUSI PERTANIAN, REVOLUSI INDUSTRI DAN MASA DEPAN PETANI

Ilustrasi Hingga abad 18, semua petani di belahan bumi ini masih menggunakan pertanian alami. Revolusi industri yang terjadi di Eropa telah mengubah wajah dunia menjadi serba cepat, massal dan global. Merkantilisme yang bergerak diawal abad 16 yang ditandai dengan penjelajahan samudera dan benua baru oleh bangsa eropa semakin menemukan pasangannya setelah revolusi industri pecah di prancis dan inggris. Pelan-pelan merkantilisme berubah menjadi kolonialisme di bumi Asia, Afrika dan amerika latin. Pengenalan berbagai macam tanaman perkebunan untuk kepentingan eropa dikembangkan secara besar-besaran di negeri jajahan , termasuk Indonesia. Orientasi pertanian berubah dari upaya memenuhi kebutuhan pangan domestik menjadi kebutuhan ekspor. Perlahan tapi pasti, rakyat dipaksa untuk membuka hutan menjadi perkebunan teh, karet, kina, kopi, kakau dan lainnya. pemanfaatan lahan untuk perkebunan semakin menjauhkan petani terhadap jenis tanaman pangan untuk kebutuhan keluarga. Pada situasi ini

PENDIDIKAN TINGGI, MIMPI ANAK PETANI MELARAT

Anak Desa Oleh : Boyan Pendidikan yang membumi merupakan pendidikan yang dialogis. Pendidikan yang membumi ini melihat antara teks (teori) pendidikan dengan konteks (realitas social). Di desa kecil di sebuah kawasan Jawa Tengah ada sebuah tipe sekolah menarik, pendidikan untuk anak petani. Dengan cita-cita utama mewujudkan sebuah system pendidikan yang berguna bagi kehidupan. Pendidikan anak petani merupakan pendidikan pemberontakan. Sebuah bentuk pendidikan yang lain dari apa yang kita saksikan selama ini. Dimana pendidikan hanya mengajarkan bagaimana seseorang tergantung pada universitas (SMA) dan tekhnologi (SMK). Pendidikan alternative membetot segala silang sengkarut pendidikan yang selama ini hanya bagus di teks (KTSP) tanpa melihat situasi riil yang dihadapi masyarakat. Model pendidikan alternative hadir dari kebutuhan masyarakat yang butuh kelanjutan. Melanjutkan generasi tani yang hamper mati akibat hilangnya potensi desa karena ditinggal sebagian terbesar tenaga ke

KONSEP REFORMA AGRARIA DIPERTANYAKAN

Tanah Untuk Rakyat Konsep reforma agraria yang kini diusung pemerintah untuk menjalankan kebijakan pemerataan, dipertanyakan. Sebab tidak mencakup syarat baku reforma agraria sebagaimana dilakukan di sejumlah negara. Direktur Eksekutif Sajogyo Institute Eko Cahyono di Bogor, Rabu (15/2), menyatakan, reforma agraria merupakan konsep yang sudah baku. Reforma agraria mensyaratkan minimal empat faktor, yakni restrukturisasi dari ketimpangan struktur agraria, penyelesaian konflik-konflik agraria, cakupan lintas sektoral, dan ditujukan untuk petani miskin dan kelompok masyarakat tak bertanah. Sehingga dari penjelasan pemerintah, konsep reforma agraria yang dianut, hanyalah kebijakan agraria dan bukan reforma agraria yang sesungguhnya. Alasannya, kebijakan yang digagas pemerintah tidak benar-benar merombak struktur agraria, tetapi lebih banyak soal sertifikasi lahan. ”Kebijakan agraria yang direncanakan pemerintah memang positif. Tapi tolong jangan menggunakan istilah kebijakan reforma ag