Terus Bekerja |
Oleh:Patria
Agustus tlah hadir, bulan suci bagi masyarakat Indonesia tlah kembali. Bendera di muka rumah warga tlah dinaikkan, umbul-umbul nuansa merah-putih tlah terpasang dimana-mana. Dari kompleks perumahan mewah hingga kampung kumuh di pinggiran kota.
Seakan tiap manusia di negeri ini ikut larut dalam euphoria yang terkandung dalam pekik ‘merdeka.’ Seakan merdeka menjadi kata sakti mandraguna yang mampu mengusir tiap kaum imprealis untuk angkat kaki dari Indonesia. Namun, nyatanya tidak; merdeka hanya pemanis untuk Revolusi yang dikhianati. Bukan mengusir kaum yang menginjak mati bangsa, malah mengundang mereka untuk nikmati tubuh molek ibunda pertiwi. Bagaimana bisa?
Baru-baru ini, mata masyarakat terbelalak dengan manuver cepat—yang dirasa tepat oleh birokrat. Mengeluarkan Perppu yang mengatur Ormaslah manuvernya. Tertuang dalam Perppu No. 2 Tahun 2017, yang ditanda tangani oleh Presiden pada tanggal 10 Juli 2017. Dengan alasan menyelematkan Negara dari ideologi radikal yang mengancam keamaanan Negara dan bertentangan dengan Pancasila, Perppu ini dirasa penting.
Ditegaskan dalam Perppu tersebut bahwa Ormas dilarang mengganggu ketentraman dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi tugas wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam mata telanjang, ini sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas Negara. Namun, bila dibedah lebih cermat, hal ini sangat bias dan mampu menjadi senjata bagi korporasi rakus untuk mengamankan aset dan posisinya, serta senjata manis untuk memukul Ormas yang sangat lekat dengan masyarakat.
Pada 1 tahun terakhir kekuasaan rezim, Dewan Perwakilan sedang menyusun setidaknya 49 Rancangan Undang Undangan (RUU) baru yang sangat jarang masyarakat umum tau. Saya hanya mencermati 5 RUU yang menurut saya pribadi sangat mencolok dan cukup aneh. 5 RUU tersebut adalah:
• RUU Pertanahan
• RUU Sumber Daya Air
• RUU MInyak dan Gas
• RUU Minerba; dan
• RUU Perkelapa Sawitan
5 RUU tersebut memang terlihat biasa, malah di masyarakat umumnya akan terlihat rezim sedang serius menjaga lingkungan demi keberlanjutan Sumber Daya Alam yang ada pada negara. Siapa yang tidak mengenal dan tergiur kemolekkan tubuh ibu pertiwi ini? Siapa saja siap untuk menggerayanginya.
5 RUU tersebut mampu menjadi senjata kuat korporasi besar masuk dan memprivatisasi sumber daya negara. Seperti pada RUU Sumber Daya Air, sebelumnya salah satu ormas besar pernah menolak RUU terkait air ini dan akhirnya Ormas tersebut mampu membatalkan RUU ini. Sebab dirasa RUU ini sangat riskan dan berbahaya. Air adalah hajat hidup orang banyak yang banyak korporasi besar nan rakus menginginkannya, salah satu raksasanya ialah Danone dan kroninya. Danone mampu saja memprivatisasi mata air, menghisapnya hingga habis dan meninggalkannya. Ini kemungkinan yang sangat mungkin terjadi.
Pada RUU lainnya yaitu RUU Pertanahan juga sangat bias, bukankah sudah ada Undang Undang yang mengatur tentang tanah yang tertuang dalam Undang Undang Reforma Agraria tahun 1960, yang sampai hari ini belum mampu untuk direalisasikan. Dengan dalih bahwa UU RA 60 ini sangat general, akhirnya dewan-dewan membuat rancangan baru dengan gaya baru. Dengan UU RA 60 harusnya permasalahan soal tanah sudah selesai dan sudah seharusnya negara menyelesaikan permasalahan ini. Namun, banyak sekali kasus demi kasus yang bergulir berlatar belakang tanah. Seperti contohnya di Jakarta, kawan-kawan LSM akan mengadakan sebuah aksi menuntut Land Reform di Kepulauan Seribu dalam waktu dekat, karena akan ada mega proyek di Kepulauan Seribu, menjadikannya Hawaiinya Indonesia. Salah satu korbannya ialah Pulau Panjang yang akan dijadikan Bandara komersil.
Yang membuat saya hampir terpingkal ialah RUU Perkelapa Sawitan, ini sangat jelas siapa saja nantinya yang akan diuntungkan. Toh ini bukan lagi sebuah rahasia umum di publik.
Dalam beberapa RUU juga terdapat aturan yang memberikan kuasa penuh pada penegak hukum setempat untuk meriksa serta menghukum individu atau kelompok yang beraktivitas di daerah milik korporasi-korporasi tersebut.
Setelah dibedah lebih lanjut, 5 RUU tersebut sangat jelas berpihak pada kepentingan yang lebih besar dibanding kepentingan rakyat, kepentingan korporasi. Alih-alih ingin melindungi ibu pertiwi, malah membuka lebar jalan untuk mengangkangi ibu pertiwi dengan paying hukum yang sangat kuat.
Dengan penjabaran 5 RUU mencolok tersebut akan muncul sebuah pertanyaan baru. Adakah benang merah penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 dengan 49 RUU yang ada? Biar opini kawan-kawan sendiri yang menjawab. Dan saya juga mendapat kabar dari kawan-kawan LSM yang ada di Jakarta bahwa akan muncul RUU tentang MK, lelucon apalagi yang ingin dimainkan negeri ini?
Jadi, inikah yang dinamakan merdeka? Membuka peluang korporasi untuk masuk dan memorak-porandakan kedaulatan rakyat? Memang, jalan paling lancer liberalisasi ekonomi masuk ialah jalan regulasi. Inilah merdeka? Ternyata rasa merdeka itu menyakitkan.
Sedikit intermezzo, saya kemarin siang menulis soal pendirian negara baru secara sah di Indonesia yang dapat dilihat di Koran Kompas—ternyata hari ini berita tersebut masih ada. Ini hanya anekdot, kawan. Kawan-kawan tidak akan menemukan berita soal pendirian negara baru di koran Kompas edisi hari ini dan kemarin. Yang ada hanya iklan 5 halaman full milik Meikarta, yang digadang-gadang menjadi proyek terbesar dalam sejarah 67 tahun Lippo Group.
Selamat makan siang kawan-kawan, sudah benar merdeka kah kita?
Pesanku siang ini, teruslah bekerja, jangan lagi berharap apapun pada negara.
***
Sumber: Dokumen LSM KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)
Dokumen LSM KRKP (Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan)
Komentar
Posting Komentar