Langsung ke konten utama

HARI TANI 2017: REFLEKSI PEMBARUAN AGRARIA INDONESIA

Oleh : Muhammad Riant Daffa

“Indonesia di masa datang mau menjadi negeri yang makmur, supaya rakyat dapat serta pada kebudayaan dunia dan ikut serta mempertinggi peradaban. Untuk mencapai kemakmuran rakyat di masa datang, politik perekonomian mestilah disusun di atas dasar yang ternyata sekarang, yaitu Indonesia sebagai negeri agraria. Oleh karena tanah faktor produksi yang utama, maka hendaknya peraturan milik tanah memperkuat kedudukan tanah sebagai sumber kemakmuran bagi rakyat umumnya.” (Mohammad Hatta,1943)

Agenda pembaruan agraria secara nyata memiliki relevansi sosial dengan kehidupan petani. Petani dalam pandangan orang awam adalah orang dan/atau keluarga yang memiliki dan/atau menggarap tanah, mengusahakan produksi barang pertanian dari tanahnya dan memperoleh hasil dari usahanya.

Dalam cara produksi tertentu, petani selalu berhubungan dengan golongan lain. Posisi petani selalu menggantungkan nasibnya tergadap golongan lain dalam masyarakat.   Sulit sekali untuk mentemukan petani yang semata-mata bergantung pada kondisi internalnya saja,kecuali pada kantung-kantung masyarakat adat. Dalam bangunan feodalisme, petani yang menjadi penggarap tanah nasibnya selalu bergantung ppada mekanisme bagi hasil dan pajak yang dibebankan oleh penguasa tanah (raja dan aparatnya). Dalam bangunan kapitalisme, nasib petani ditentukan oleh program-program agraria penguasa kolonial.

Dua bangunan ini saling berhubungan satu dengan yang lain hingga bertahan hingga saat ini. Sisa-sisa feodalisme itu bertahan karena hukum ekspansi kapitalisme, yakni pelestarian-penghancuran. Kapitalisme akan melestarikan bangunan lama yang berguna untuk pemenuhan akumulasi modal, dan akan menghancurkan bangunan lama yang menghambatnya.

Sepanjang sejarah kapitalisme di Indonesia, selalu menghasilkan deferensiasi sosial. Diferensiasi sosial merupakan konsekuensi perkembangan kapitalisme. Sisi lain dari hukum akumulasi modal dari kapitalisme adalah berlangsungnya proletarisasi petani (proses pemisahan petani dari alat produksinya, yakni tanah, menuju terbentuknya buruh)

Diferensiasi sosial selalu menghasilkan korban pada golongan terbawah, yakni petani kecil, petani tak bertanah atau buruh tani. Program – program kapitalisme dalam sektor agraria yang menghancurkan kehidupan ekonomi petani, terutama golongan bawah, senantiasa menimbulkan reaksi-reaksi petani. Reaksi petani beragam mulai dari yang berwujud perlawanan sehari-hari (everyday resistance) hingga dalam bentuk gerakan.

Untuk menjaga proses ekploitasi petani berlangsung stabil dan amanaman dari gangguan yang berasal dari reaksi petani, proses represi dilakukan. Represi petani telah terjadi dalam berbagai bangunan politik. Baik oleh tuan-tuan feodal hingga aktor-aktor politik di jaman paska kemerdekaan. Represi ini membutuhkan biaya yang besar. Karena itu, terhadap petani dilakukan proses depolitisasi dan hegemoni. Depolitisasi adalah penghancuran kekuasaan politik suatu golongan masyarakat untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya. Dalam konteks perjuangan kepentingan petani, umpamanya adalah melarang petani melakukan kegiatan berorganisasi. Sedangkan hegemoni aalah proses pengubahan kesadaran suatu kelompok/kelas tertundas oleh kaum penindas sedemikian rupa sehingga kelas/kelompok tertindas menerima dengan senang hati dan bangga apa yang diinginkan oleh kelompok/kelas penindasnya.

Dalam kasus peralihan akses dan kontrol atas tanah dari penduduk ke pihak lain, dipenuhi oleh berbagai metoda yang digunakan oleh institusi politik otoritarian, seperti penggunaan instrumen birokrasi dan peraturan pemerintah, maupun manipulasi dan kekerasan secara langsung.

Menghadapi kasus-kasus konflik agraria, para pemegang kekuasaan yang mengurusnya-baik di pusat dan di daerah- mencerminkan ciri yang kurang lebih sama, yaitu seolah-olah ingin menghindar dari masalah yang rumit itu. Mulai dari yang “mengabaikan acuh tak acuh”m atau menunda-nunda penyelesaian, sampai dengan menghadapinya dengan jalan kekuasaan, menindas hak-hak rakyat, baik karena ingin mengedepankan kepentingannya sendiri atau kerena melayani kepentingan para pemilik modal.

Pembaruan agraria tak dapat disangkal merupakan jalan yang paling mungkin untuk dapat memberdayakan rakyat perdesaan dari kedudukannya yang marjinal, sekaligus melepaskan diri dari ekspolitasi kekuatan ekonomi besar. Pembaruan agraria adalah prosesperombakan susunan penguasaan tanah yang diikuti oleh perbaikan sistem produksi melalui penyediaan fasilitas teknis dan kredit pertanian, perbaikan metode bertani, hingga infrastruktur sosial yang dibutuhkan.

“Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah! Tanah tidak untuk mereka yang dengan duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk gendut orang-orang yang diserahi menggarap tanah itu”.
“Jangan mengira landreform yang hendak kita laksanakan adalah komunis! Hak milik atas tanah kita akui! Orang masih boleh punya tanah turun termurun. Hanya luasanya milik itu diatur baik maksimum maupun minimumnya, dan hak milik atas tanah itu kita nyatakan berfungsi sosial , dan negara dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari pada hak milik perseorangan.”
 (Soekarno,1960)


Komentar