Langsung ke konten utama

PENEGAKAN "KEMBALI" REFORMA AGRARIA

Petani
Jika menengok ke masa lalu, konflik agraria sebenarnya telah berkecamuk sejak masa penjajahan Belanda. Awalnya konflik ini terjadi karena pemerintah kolonial Belanda memberikan hak erfpacht, yakni hak guna usaha yang diberikan kepada perkebunan-perkebunan besar untuk dapat mengakses tanah. Akibat adanya hak ini, akhirnya marak terjadi penggusuran usaha pertanian rakyat yang menyebabkan munculnya perlawanan petani. Contoh nyatanya adalah gerakan petani di Banten tahun 1888.

UUPA 1960, Land Reform dan Agrarian Reform

Sebenarnya, pemerintah telah mengupayakan penyelesaian permasalahan agraria yang terjadi di Indonesia. Tahun 1961 berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, pemerintah telah melakukan land reform yang merupakan langkah awal dari reforma agraria. Namun, usaha tersebut gagal karena masih banyak kekuatan anti land reform baik dari dalam negeri maupun pihak asing yang menghalangi.


Era Orde Baru, kekuatan Undang-Undang Agraria seolah bangkit kembali. Masa ini merupakan periode yang memilukan untuk para petani kecil. Sebab, di era ini kebijakan pertanahan dikuasai oleh pihak kapitalis (pemodal) dan instrumen pemerintahan. Sedangkan rakyat kecil berada pada pihak yang termarjinal. Pada masa reformasi, konflik-konflik agraria mulai dari skala kecil hingga besar terus mencuat akibat persoalan agraria yang terpendam dan belum terselesaikan pada masa Orde Baru.  Era pemerintahan memang telah beberapa kali berganti, namun  belum ditemukan titik terang untuk menyelesaikan konflik agraria yang multi-dimensi ini.


Persoalan agraria memang masih terus berkecamuk hingga sekarang. Sebenarnya Indonesia telah menyusun UUPA selama 13 tahun mulai tahun 1947-1960. Indonesia juga telah melansir kebijakan land reform setelah disahkannya UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA No.5/ 1960) dan UU No.2 tahun 1969 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Sebenarnya land reform  memiliki makna penataan ulang kepemilikan dan penguasaan lahan atau redisitribusi lahan.

Land reform adalah bagian dari reforma agraria (agrarian reform). Sejak reformasi, reforma agraria telah mendapatkan perhatian dari masyarakat, meskipun masih sebatas wacana. Namun, belum ditemukan titik terang mengenai land reform dan agrarian reform yang tepat untuk diterapkan di Indonesia. Berdasarkan Tap MPR No. IX tahun 2001 ditemukan 4 permasalahan pokok agraria, yakni pemilikan tanah yang sempit dan timpang, konflik pertanahan, inkosistensi hukum, serta kerusakan sumber daya alam.

Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Untuk memperbaruhi struktur agraria yang timpang, maka perlu diperbaiki dahulu land reform. Ada 2 pokok yang menjadi perhatian reforma agraria, yakni “penguasaan dan pemilikan” serta “penggunaan dan pemanfaatan”. Reforma agraria merupakan modifikasi berbagai persyaratan yang dapat mempengaruhi sektor pertanian misalnya berupa kredit, kebijakan harga, penelitian dan penyuluhan, pengadaan input, koperasi dan lain-lain. Tujuan dari pembaharuan agraria (reforma agraria) adalah untuk menata kembali struktur kepemilikan dan penguasaan tanah agara tidak terjadi ketimpangan, menciptakan keadilan serta kesejahteraan bagi petani dan rakyat kecil.


“Bagaimana bisa dikatakan seseorang mempunyai negara, bilamana ia tidak memiliki hak terhadap sejengkal tanah pun di sana” (Henry George). Pernyataan tersebut memang tengah menggambarkan kondisi agraria yang terjadi di Indonesia. Upaya pengentasan dari masalah agraria memang tidak mudah. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Sistem sentralisasi kasus-kasus agraria yang ditangani pemerintah pusat harus dihapuskan. Masyarakat dan pemerintah daerah harus mulai dilibatkan untuk menyelesaikan persoalan pelik ini, agar terjadi desentralisasi yang merata.


Reforma agraria harus terus digalakkan dengan mewujudkan dahulu land reform (redistribusi lahan) secara adil. Pemerintah (power holders) harus turut menjadi fasilitator untuk penyelesaian persoalan agraria, bukan hanya sebagai regulator. Selain itu, diperlukan pula orang-orang yang berjiwa baik, melek hukum serta berkompeten untuk dapat menduduki kursi pemerintahan. Harapan besar bangsa ini adalah persoalan agraria akan dapat menemukan titik terang, sehingga pertanian Indonesia dapat berkembang maju. Sebab, pertanian Indonesia memang erat kaitannya dengan agraria.

Sumber : http://ichrisdianms.blogspot.co.id/2013/11/penegakan-kembali-reforma-agraria.html?m=1


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDIDIKAN TINGGI, MIMPI ANAK PETANI MELARAT

Anak Desa Oleh : Boyan Pendidikan yang membumi merupakan pendidikan yang dialogis. Pendidikan yang membumi ini melihat antara teks (teori) pendidikan dengan konteks (realitas social). Di desa kecil di sebuah kawasan Jawa Tengah ada sebuah tipe sekolah menarik, pendidikan untuk anak petani. Dengan cita-cita utama mewujudkan sebuah system pendidikan yang berguna bagi kehidupan. Pendidikan anak petani merupakan pendidikan pemberontakan. Sebuah bentuk pendidikan yang lain dari apa yang kita saksikan selama ini. Dimana pendidikan hanya mengajarkan bagaimana seseorang tergantung pada universitas (SMA) dan tekhnologi (SMK). Pendidikan alternative membetot segala silang sengkarut pendidikan yang selama ini hanya bagus di teks (KTSP) tanpa melihat situasi riil yang dihadapi masyarakat. Model pendidikan alternative hadir dari kebutuhan masyarakat yang butuh kelanjutan. Melanjutkan generasi tani yang hamper mati akibat hilangnya potensi desa karena ditinggal sebagian terbesar tenaga ke...

MASALAH AGRARIA, PETANI DAN KEDAULATAN

Aksi Petani Tuntut Keadilan Agraria Oleh: Firmansyah Tasril Siapa menguasai tanah, ia menguasai pangan, atau ia menguasai sarana-sarana kehidupan. siapa menguasai sarana kehidupan, ia menguasai manusia! Barangkali motto inilah yang mengantarkan Christoper Columbus secara filosofis mendarat di sebuah benua yang selanjutnya di berinama Amerika. Dari penemuan ini jualah hasrat akan penguasaan sumber-sumber kehidupan dan sumberdaya alam mulai tak tertahankan. Sehingga penduduk asli benua harus diperangi, tersingkir dan kehilangan akan hak atas tanah moyang (ulayat) dan sumber kehidupan. Ekspansi fisik dan kekuatan bersenjata merupakan metode efektif dalam menguasai hak orang lain, lalu dibuatlah legalisasi kepemilikan atas hak orang lain itu dengan menggunakan pendekatan hukum. Lain kata, ‘merampok’ tapi dianggap sah secara hukum. Aneh bukan?! Metode dengan penggunaan kekuatan senjata adalah metode konvensional yang dilakukan beberapa abad yang lalu. Artinya, hasrat untuk meng...

SUDAHKAH PETANI KITA MERDEKA?

Merdeka? Jika diukur dari umur, usia negeri ini tidak ada apa-apanya dari usia petani. Sebelum negeri bernama Indonesia berdiri, eksistensi petani sudah jauh diakui. Dalam naskah-naskah sejarah diuraikan, petani dan warga perdesaan merupakan penopang utama keberhasilan merebut kemerdekaan. Tidak hanya menyediakan tempat persembunyian, peran petani dan warga perdesaan paling penting ialah menjamin logistik para pejuang. Mustahil pejuang menang berjuang dengan perut kosong. Pertanyaannya, sudahkah petani kita merdeka? Jumlah petani saat ini mencapai 54% dari jumlah rakyat Indonesia. Logikanya, jika rakyat merasakan kemerdekaan, otomatis kemerdekaan juga dirasakan petani. Jika tidak, siapa sebenarnya yang memetik kemerdekaan selama 72 tahun ini? Bagaimanakah kehidupan petani setelah 72 tahun merdeka: apakah semakin sejahtera, tetap, atau bahkan kian menderita? Benarkah petani semakin tidak berdaya? Apakah indikasinya? Bagaimana membuat mereka merdeka dalam arti ses...