Langsung ke konten utama

REFORMA AGRARIA JANGAN CUMAN BAGI-BAGI LAHAN

Pemerintah menjanjikan akan mempercepat agenda reforma agraria. Rencananya 9 juta hektar lahan akan dilepas untuk petani.

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin mengingatkan, reforma agraria tidak hanya sebatas bagi-bagi lahan. Tetapi juga pemanfaatan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

"Misalnya dimanfaatkan dalam unit-unit baru apakah itu lewat koperasi atau badan usaha milik petani," ujarnya , Kamis (16/3/2017).

Pemanfaatan lahan hasil reforma agraria sangat pentung untuk mendongkrak kesejahteraan petani akibat kesenjangan kepemilikan tanah.

Saat ini, dari total 26,14 juta rumah tangga petani, sebanyak 56,12 persennya adalah petani gurem yang tidak memiliki tanah atau kepemilikan tanah hanya di bawah 0,3 hektar.

Pemerintah tutur Iwan, harus ikut mendorong pembentukan koperasi dan badan usaha pertanian. Dengan begitu para petani akan lebih mudah dalan mengakses pasar termasuk mendapatkan pendanaan.

Meski bentuk badan usaha pertanian bisa macam-macam termasuk dalam bentuk koperasi, basisnya tetap jelas yakni usaha bersama petani.

"Kami harap reforma agraria tidak berbasiskan rumah tangga pertanian yang dibagi-bagikan. Tetapi usaha pertanian berbasis rakyat," kata dia.

Awal Maret lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pemerintah masih menyiapkan langkah operasional pembagian lahan itu.

Pembagian lahan akan diberikan per kelompok tani, bukan per individu. Hanya saja pemerintah tetap memastikan, ada hak individual di dalam lahan yang dibagikan. Untuk besarannya, Darmin belum bisa menyebutkan angkanya. Namun ia memastikan, luasan pembagian lahan di Jawa dan luar Jawa akan berbeda.

Hal itu mempertimbangkan ketersediaan lahan. Di Jawa, ketersediaan lahan terbatas. Sementara di luar Jawa, lahan masih sangat melimpah.

Sebelumnya, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Lingkungan (PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), San Afri Awang mengatakan, lahan yang akan dibagikan tersebar di 34 provinsi.

Kalimantan Tengah dan Riau menjadi provinsi penyumbang lahan terbesar. Pemerintah memiliki target pelepasan lahan bisa mencapai 1,53 juta hektar pada 2017 ini. Jumlah itu diperkirakan akan bertambah dan mencapai 4,4 juta hektar lahan pada 2019 mendatang, dan bisa mencapai 9 juta hektar pada tahun-tahun selanjutnya.

Objek tanah yang akan diredistribusi seluas 9 juta hektar atau dikenal tanah reforma agraria (TORA) berasal dari dalam kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar. Sementara sisanya berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) habis atau tanah telantar seluas 0,4 juta hektar dan legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/16/173540126/reforma.agraria.jangan.cuma.bagi-bagi.lahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUDAHKAH PETANI KITA MERDEKA?

Merdeka? Jika diukur dari umur, usia negeri ini tidak ada apa-apanya dari usia petani. Sebelum negeri bernama Indonesia berdiri, eksistensi petani sudah jauh diakui. Dalam naskah-naskah sejarah diuraikan, petani dan warga perdesaan merupakan penopang utama keberhasilan merebut kemerdekaan. Tidak hanya menyediakan tempat persembunyian, peran petani dan warga perdesaan paling penting ialah menjamin logistik para pejuang. Mustahil pejuang menang berjuang dengan perut kosong. Pertanyaannya, sudahkah petani kita merdeka? Jumlah petani saat ini mencapai 54% dari jumlah rakyat Indonesia. Logikanya, jika rakyat merasakan kemerdekaan, otomatis kemerdekaan juga dirasakan petani. Jika tidak, siapa sebenarnya yang memetik kemerdekaan selama 72 tahun ini? Bagaimanakah kehidupan petani setelah 72 tahun merdeka: apakah semakin sejahtera, tetap, atau bahkan kian menderita? Benarkah petani semakin tidak berdaya? Apakah indikasinya? Bagaimana membuat mereka merdeka dalam arti ses...

MASALAH AGRARIA, PETANI DAN KEDAULATAN

Aksi Petani Tuntut Keadilan Agraria Oleh: Firmansyah Tasril Siapa menguasai tanah, ia menguasai pangan, atau ia menguasai sarana-sarana kehidupan. siapa menguasai sarana kehidupan, ia menguasai manusia! Barangkali motto inilah yang mengantarkan Christoper Columbus secara filosofis mendarat di sebuah benua yang selanjutnya di berinama Amerika. Dari penemuan ini jualah hasrat akan penguasaan sumber-sumber kehidupan dan sumberdaya alam mulai tak tertahankan. Sehingga penduduk asli benua harus diperangi, tersingkir dan kehilangan akan hak atas tanah moyang (ulayat) dan sumber kehidupan. Ekspansi fisik dan kekuatan bersenjata merupakan metode efektif dalam menguasai hak orang lain, lalu dibuatlah legalisasi kepemilikan atas hak orang lain itu dengan menggunakan pendekatan hukum. Lain kata, ‘merampok’ tapi dianggap sah secara hukum. Aneh bukan?! Metode dengan penggunaan kekuatan senjata adalah metode konvensional yang dilakukan beberapa abad yang lalu. Artinya, hasrat untuk meng...

HARUSNYA PETANI ITU...

Oleh : Bangun Sutoyo S.E Seharusnya petani menjadi raja dan merdeka di tanah sendiri,tapi tidak demikian dengan petani-petani ayam broiler di negara ini,banyak kepentingan-kepentingan para pemodal besar yang membuat peternak-peternak (petani) kecil tidak mempunyai banyak pilihan,tidak memiliki ruang dan akses untuk berkembang di karenakan ketergantungan-ketergantungan dari dari industri besar di hulu dan fluktuatif harga barang jadinya,secara tidak sadar dan secara masif peternak rakyat yang mempunyai modal sangat terbatas di bunuh secara kharakter dan kesempatan-kesempatan untuk bertumbuh kembang di kebiri secara sistematis,banyak pola-pola yang di bangun atau di ciptakan para pemilik modal yang membuat peternak menjadi pecandu dari sistem, seperti pola kemitraan atau pola inti-plasma pada budidaya ayam broiler Pola inti-plasma yang seharusnya di buat untuk membuat peternak menjadi mandiri tapi sebaliknya peternak di buat menjadi kecanduan atau di ibaratkan menjadi sapi perahan...