Langsung ke konten utama

TANAH UNTUK RAKYAT?

Kuasa Tirani mengbil Ruang Kehidupan Rakyat


oleh: Hartini Wirapajar

Peraturan pemerintah yang tak segera menyelesaikan persoalan pertanahan  dan peraturan Presiden tentang ‘tanah’ semakin urgen dan butuh penegasan. Mengingat UUPA tahun 1960 yang menjadi cita-cita founding fathers tidak ada upaya pemimpin saat ini untuk melaksanakan distribusi tanah ke petani miskin.

Konflik yang terjadi di berbagai daerah selalu absen dari perbincangan publik.. Konflik di Karawang baru-baru ini, dan konflik yang sudah lama seperti di Riau, Lampung dan Kalimantan harus diselesaikan dengan memberi keadilan pasti kepada rakyat yang lelah dan selalu kalah dengan pemilik modal.

Upaya untuk mencetak 2 juta lahan pertanian baru, masih dirasakan pesimis mengingat lahan pertanian tersebut akan dikelola oleh negara sebagai pemilik sah tanah. Jika upaya distribusi tanah ke petani miskin hanya janji-janji, sampai kapanpun yang memenangkan perebutan tanah sejak era kolonial sampai pemerintahan Indonesia saat ini adalah penguasa dan pengusaha.

Persoalan lain adalah banyaknya hutan Indonesia yang dibabat habis oleh asing dan dijadikan perkebunan sawit dan karet. Ironinya, penguasaan hasil perkebunan pada akhirnya mengalir ke negara asing. Alih-alih bicara investasi, tanah, tanaman, dan hasil panen pada akhirnya memberi keuntungan untuk negara lain. Sipapun Presiden yang terpilih, tidak ada pilihan lain kecuali salah satu unsur peradaban ini direbut kembali dan menegaskan bersama bahwa “Tanah Untuk Rakyat"

Tanah adalah satu prasyarat kekuasaan terpenuhi. Tanah dalam pemikiran Malik bin Nabi (1948) adalah satu unsur peradaban selain manusia dan waktu. Begitu pentingnya tanah sehingga falsafah jawa menyebut “sadumuk bathuk sanyari bumi, yen perlu ditohi pati” yang berarti ‘satu sentuhan kening, satu jari luasnya bumi bertaruh nyawa’. Sadumuk bathuk dimaknai penghinaan berat, orang yang keningnya ditunjuk sebagai ungkapan tidak mampu berfikir. Dalam adat Jawa dikenal dengan istilah ‘amuk’.

Agus Sunyoto (2011) menjelaskan bagaimana Antonio Pigafeta, seorang pelaut Italia yang datang ke Jawa pada 1552 Masehi menyaksikan orang-orang Jawa melakukan ‘amuk’ beramai-ramai sampai korban amuk menemui kematian. Penghinaan oleh Kenpetei kepada rakyat selama pendudukan Dai Nippon juga berujung ‘amuk’ oleh rakyat Surabaya tanggal 11-13 September 1945 dalam bentuk penyerangan, penyembelihan Kenpetei sampai meminum darah mereka. Falsafah ini menandakan satu tekad manusia mempertahankan tanah sebagai hak mutlak.

Orang Madura memiliki  prinsip yang sama “tembang poteh mata angu’an poteh tolang”yang bermakna ‘dari pada putih mata lebih baik putih tulang’. Esensi makna prinsip tersebut dikenal dengan dari pada malu lebih baik mati. Masyarakat Madura memiliki tradisi ‘carok’ berkelahi sampai mati untuk menebus harga diri dan kehormatan yang diinjak-injak. Orang Bugis dan Makassar juga memiliki prinsir ‘Siri’ yaitu tradisi berkelahi dalam satu sarung dengan saling tikam menggunakan badik satu sama lain hingga salah satu tewas atau tewas keduanya. Pepatah tersebut dikenal “Uttetong ri-ade’e, najagainnami siri’ku (aku taat kepada adat, karena dijaganya siriku)

Tradisi-tradisi adat nusantara di atas adalah satu bentuk upaya mempertahankan hak mereka terutama saat-saat penjajahan terjadi. Walaupun dalam ranah hukum kontemporer saat ini tidak dibenarkan—setelah Indonesia merdeka dan memiliki hukum mengikat ke semua suku—namun tradisi di atas pernah dipegang erat oleh suku-suku di nusantara untuk mempertahankan tanah mereka. Perlawanan terjadi upaya hukum jelas mustahil akan member keadilan pada mereka. Sepanjang abad 18 dan 19 hampir tiap tahun terjadi pemberontakan petani local di Indonesia. James Scoot (2000) menyebutnya sebagai perlawanan sehari-hari (everyday forms of resistance).

kebijakan Land Reform (reforma agrarian) yaitu Nasionalisasi asset perkebunan yang pernah dikuasai Belanda dan diterbitkannya Undang-Undang  Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 dengan membatasi kepemilikan tanah pribadi dan memberikan hak kepada setiap petani atas tanah. Namun karena para tuan tanah menghindari UUPA dengan berbagai cara, para petani kemudian di organisir oleh organisai petani yang berafiliasi politik seperti Barisan Tani Indonesia (BTI), Rukun Tani Indonesia (RTI), Persatuan Tani Indonesia (Petani) dan organisai lainnya. Partai Komunis Indonesia (PKI) contohnya menggunakan isu land reform untuk mempolarisasikan penduduk desa menjadi dua kelas bertentangan yaitu ‘tuan tanah’ (setan desa) dan ‘petani’. (D.N. Aidit, Kaum Tani Mengganyang Setan Desa: 1964).

Ketika terjadi peristiwa G 30 S PKI, pembantaian kaum komunis sebagaian besar adalah pembantaian tuan tanah kepada petani miskin yang takut kehilangan tanahnya. Abdurahman Wahid (Gusdur) menyebutkan sekitar 40% properti perkebunan negara itu didapat dari merampas hak para petani miskin (Journal of Konsortium Pembaruan Agraria)

Sejarah kerajaan di Nusantara tidak ada gagasan kepemilikan tanah secara individu. Seorang tuan tanah tidak memiliki tanah, dia memiliki petani-petani dan kelompok pengiring. Ketika sang Raja menjatahkan tanah kepada bawahannya, maka dia akan membawa petani dan rombongannya untuk mengusir penduduk dan menguasai tanah. Dengan hasil dari pertanian tersebut petani dan rombongan pengiring membayar pajak per kepala. (Onghokham: 2008).

Gagasan kepemilikan tanah baru diperkenalkan oleh kekuasaan kolonial. VOC (Verenigden Oostindische Compaqnie) sebagai penguasa perdagangan hasil rempah-rempah memperkenalkan tantang kepemilikan tanah, dimana VOC memaksa tuan tanah untuk membayar pajak. Baru Inggris kemudian memperkenalkan hukum Barat bahwa seluruh tanah diserahkan kepada negara, dimana negara dapat menyewakan kepada kepala desa dan kepala desa menyewakannya kepada petani (Bernhard H.M Vlekke: 1961).

Kasus yang barusan ramai dibicarakan berkaitan dengan kebijakan pertanahan nasional mengemuka   yaitu  adanya  beberapa kasus dimana warga mendapat tindakan diskriminasi,intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat diantaranya yaitu penggusuranpaksa, penangkapan terhadap 8 orang, dan kekerasan terhadap warga Karawang yang bersengketa dengan pengembang yang terkenal dengan sebutan Agung Podomoro Land tersebut.

Di tempat lain, Kriminalisasi juga terjadi terhadap 6 orang warga Ulu Kabupaten Musi Banyu Asin di Taman Marga Satwa Danku (Sumatera Selatan).Kejadian ini mengakibatkan 1 orang meninggal buntut berlarutnya kasus sengketatanah antara warga dengan PT Agro Bukit (Agro Indomas Grup). Konflik tanah didaerah lainnya membutuhkan upaya bersama untuk mengungkap konflik tanah yangtidak ada ujung keadilan bagi rakyat miskin.

"Di ke manakan  orang orang miskin yang tidak punya tempat ini? "

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUDAHKAH PETANI KITA MERDEKA?

Merdeka? Jika diukur dari umur, usia negeri ini tidak ada apa-apanya dari usia petani. Sebelum negeri bernama Indonesia berdiri, eksistensi petani sudah jauh diakui. Dalam naskah-naskah sejarah diuraikan, petani dan warga perdesaan merupakan penopang utama keberhasilan merebut kemerdekaan. Tidak hanya menyediakan tempat persembunyian, peran petani dan warga perdesaan paling penting ialah menjamin logistik para pejuang. Mustahil pejuang menang berjuang dengan perut kosong. Pertanyaannya, sudahkah petani kita merdeka? Jumlah petani saat ini mencapai 54% dari jumlah rakyat Indonesia. Logikanya, jika rakyat merasakan kemerdekaan, otomatis kemerdekaan juga dirasakan petani. Jika tidak, siapa sebenarnya yang memetik kemerdekaan selama 72 tahun ini? Bagaimanakah kehidupan petani setelah 72 tahun merdeka: apakah semakin sejahtera, tetap, atau bahkan kian menderita? Benarkah petani semakin tidak berdaya? Apakah indikasinya? Bagaimana membuat mereka merdeka dalam arti ses...

REGENERASI PETANI DAN LAHAN SUBUR INDONESIA?

Bertani Lintas Generasi Oleh : Yusuf Fahrizal Mahasiswa Vokasi Universiatas Airlangga Indonesia adalah negara Agraris tapi kenapa Indonesia masih mengimpor bahan makanan pokok dari luar negeri dan parahnya kebanyakan para petani di sawah telah menginjak usia lanjut, dan seharusnya para pemudahlah yang melanjutkan perjuangan mereka terutama mahasiswa yang menimba ilmu di bidang pertanian. Padahal Indonesia memiliki banyak lulusan dibidang pertanian, lalu kemana saja alumni / mahasiswa pertanian ? yang seharusnya mereka mengembangkan sektor-sektor pertanian yang ada di Indonesia ini dengan ilmu-ilmunya ,  Apakah mungkin mereka menganggap remeh pekerjaan menjadi seorang petani ? hal ini dirasa selaras dengan Tan Malaka yang mengungkapkan “ Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah menganggap dirinya terlalu tinnggi dan pintar untuk melebur dengan masyarkat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita yang sederhana maka lebih baik pendidikan itu tidak diber...

HARUSNYA PETANI ITU...

Oleh : Bangun Sutoyo S.E Seharusnya petani menjadi raja dan merdeka di tanah sendiri,tapi tidak demikian dengan petani-petani ayam broiler di negara ini,banyak kepentingan-kepentingan para pemodal besar yang membuat peternak-peternak (petani) kecil tidak mempunyai banyak pilihan,tidak memiliki ruang dan akses untuk berkembang di karenakan ketergantungan-ketergantungan dari dari industri besar di hulu dan fluktuatif harga barang jadinya,secara tidak sadar dan secara masif peternak rakyat yang mempunyai modal sangat terbatas di bunuh secara kharakter dan kesempatan-kesempatan untuk bertumbuh kembang di kebiri secara sistematis,banyak pola-pola yang di bangun atau di ciptakan para pemilik modal yang membuat peternak menjadi pecandu dari sistem, seperti pola kemitraan atau pola inti-plasma pada budidaya ayam broiler Pola inti-plasma yang seharusnya di buat untuk membuat peternak menjadi mandiri tapi sebaliknya peternak di buat menjadi kecanduan atau di ibaratkan menjadi sapi perahan...